KURIKULUM JEMBATAN UNTUK PENDIDIKAN
Memilih profesi menjadi pendididik atau guru memang bukan suatu yang mudah, ini membutuhkan panggilan dan profeisonalisme, selain itu seorang pendidik atau guru di sekolah harus bersifat fleksibel dalam menghadapi perubahan-perubahan jaman termasuk kurikulum.
Peralihan kurikulum 2006 yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 yang disebut K-13 adalah suatu langkah yang baik yang dibuat Pemerintah dan pasti tujuannya adalah untuk kemajuan pendidiikan di negeri kita tercinta ini.
Kurikulum 2013 atau K-13 itu mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 pada sekolah-sekolah percontohan di kota-kota. Karena banyak yang harus dipersiapkan baik fisik maupun tenaga pendidiiknya dan kesiapan setiap sekolahpun berbeda-beda, maka tidak semua sekolah dapat menerapkan K-13 pada tahun pelajaran 2013/2014.
Sebenarnya kurikulum K-13 itu tidak banyak berbeda dengan kurikulum 2006 (KTSP), hanya saja dalam teknisnya ada beberapa perubahan misalnya:
- Di SMA penjurusan IPA dan IPS pada K-13 sudah dilakukkan pada kelas 10 semester ganjil, sedangkan pada KTSP itu dilakukan pada saat naik ke kelas 11, sehingga format rapor yang digunakannyapun pada K-13 itu berbeda dengan KTSP.
- Pada K-13 ada yang namanya pelajaran “lintas minat” . Apa itu lintas minat? Lintas minat adalah suatu kesempatan yang diberikan pada siswa kelas 10, 11, 12 untuk belajar materi pelajaran pada jurusan yang tidak ia pilih, sebagai contoh siswa jurusan IPA dapat mengikuti pelajaran jurusan IPS misalnya Ekonomi atau sosiologi atau geografi, sehingga walaupun siswa tersebut jurusan IPA tapi dia juga bisa mendalami materi pelajaran IPS.
- Penggunaan buku materi pelajaran pada K-13 itu sudah ditentukan oleh dinas pendidikan, tidak bisa menggunakan buku lain. Ada dua buku yaitu buku guru dan buku siswa, buku guru adalah buku pegangan guru yang digunakan sebagai arahan mengajar siswa sesuai dengan K-13, sedangan buku siswa adalah buku pegangan siswa yang berisi materi pelajaran yang harus dipelajari sesuai dengan materi K-13. Buku guru maupun buku siswa itu diberikan didistribusikan oleh pemerintah ke semua sekolah-sekolah, jadi semuanya baik siswa maupun guru harus mempunyai buku pegangan tersebut.
- Untuk Silabus K-13 ada perbedaan sedikit. Pada silabus K-13 menggunakan istilah Kompetensi Inti (KI) bukan menggunakan istilah Standar Kompetensi (SK) seperti pada KTSP, dan untuk pengembangan selanjutnya itu diserahkan oleh guru bidang studi, sama dengan KTSP.
Agar dapat menjalankan K-13 dengan baik dan lancar maka yang harus dilakukan oleh pendidik atau guru adalah meng-upgrade dirinya sendiri, yaitu dengan jalan mengikuti seminar-seminar pendidikan dan latihan-latihan baik yang dilakukan oleh dinas pendidikan, sekolah ataupun secara mandiri, juga selain itu harus banyak membaca buku-buku tentang K-13 tentunya.
Seiring dengan perubahan jaman, maka kurikulum pendidikan pun akan terus berganti, oleh sebab itu setiap pendidik atau guru harus siap dan mau untuk berubah mengikuti perkembangan jaman tersebut sambil meningkatkan profesionalismenya.
Apapun kurikulumnya, baik KTSP ataupun K-13 atau apapun namanya nanti harapan kita semua tentunya sama, yaitu pendidikan di Indonesia dapat lebih berkualitas lagi dan menghasilkan insan-insan yang cerdas dan yang takut akan Tuhan, sehingga akan tercapai cita-cita bangsa ini menjadikan masyarakat yang adil dan makmur.
Tuhan pasti memberkati pendidikan di Indonesia.
Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar